Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah memastikan pelaksanaan strategi untuk mewujudkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD PKSB) dengan menerapkan regulasi dan menyelesaikan permasalahan legalitas lahan perkebunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satu fokus utama adalah menangani permasalahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini menunggu hasil audit dan identifikasi dari Satuan Tugas (Satgas) Sawit terkait perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di dalam kawasan hutan.
“Kami di daerah ini sedang menanti hasil dari tim satgas ini, karena prosesnya masih dalam tahap inventarisasi untuk mengetahui sejauh mana kawasan perkebunan kelapa sawit yang terdapat di dalam kawasan hutan,” ungkap Adi Soeseno, Kepala Bidang Perlindungan Perkebunan, Dinas Perkebunan Kalteng, pada tanggal 9 Januari 2024.
Satgas Sawit yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, bersama dengan kementerian dan lembaga lainnya, telah melakukan beberapa kali inventarisasi dan pendataan di daerah tersebut guna mendapatkan informasi terkait kegiatan perkebunan kelapa sawit di Kalteng.
Data yang diidentifikasi oleh Satgas Sawit tersebut sangat penting, karena hasilnya akan berkaitan dengan RAD PKSB dan program-program di bidang perkebunan lainnya yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Adi menegaskan bahwa dalam penanganan perkebunan kelapa sawit yang telah tumbuh di dalam kawasan hutan, pemerintah daerah akan mengikuti mekanisme yang saat ini berlaku di tingkat pusat.
“Dalam hal penanganan sesuai aturan, nantinya akan mengikuti Undang-Undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Lebih lanjut, Adi menyatakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memberikan kepastian hukum dan kebijakan daerah agar hubungan antara perkebunan dan masyarakat menjadi saling menguntungkan, sehingga dapat mencapai penyelesaian terkait kawasan sawit yang berada di dalam wilayah hutan dan membangun kemitraan dengan masyarakat.
“Tentu, terdapat kebijakan dan program yang akan mengawal serta mendorong pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kalteng agar berlangsung secara berkelanjutan,” tambahnya.



