Karlin menunjukkan sarang orangutan yang terletak di pinggir Hutan Desa Buntoi. Di kawasan yang sudah terbuka, orangutan masih bertahan untuk membuat sarang. Hutan desa itu juga menjadi benteng pertahanan ketika karhutla melanda lahan rawa gambut.
“Saat kami datang, itu kobaran api sama kobaran asap itu sangat besar. Kalau kita cuman ceritain tuh nggak bisa lah. Nggak bisa kebayang,” kata Dodi Prayoga, Masyarakat Peduli Api, Desa Buntoi, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.
Dodi mengisahkan kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015. Pun kebakaran-kebakaran selanjutnya, meski tak seluas tahun 2015, tetap mencekam. Pernah suatu ketika, Dodi nekat menerobos pusaran api dengan sepeda motor untuk menyelamatkan temannya yang sudah terkepung api.
“Yang ada di pikiran saya hanya menyelamatkan teman saya,” kenangnya. Kengerian masih terbayang di wajahnya. Daya upaya para relawan dalam memadamkan api kerap berhadapan dengan maut.

Karhutla di lahan gambut memang sulit untuk dibayangkan. Kebakaran tersebut sulit dipadamkan karena bara api berada di kedalaman lapisan bahan organik. Kawasan Kahayan Hilir didominasi gambut dalam, ada yang sedalam 7m-9m. Sementara petugas hanya mampu menyiram air di permukaan dengan volume air terbatas. Pun sumber-sumber air mengering meski mereka sudah memanggul pompa air seberat lebih dari 25kg, tak ada air, maka sia-sia.
Akhirnya, mereka hanya bisa pasrah melihat api melahap inci demi inci hutan. Upaya terakhir hanyalah “mengurung” api agar jangan sampai masuk ke ladang. Oleh sebab itu, masyarakat berupaya untuk mencegah agar jangan sampai terjadi karhutla.
Mereka yang Menolak Sawit
Karlin, Ketua Lembaga Pengelolaan Hutan Desa Buntoi mengemudikan ces dengan terampil. Tim Hutan Hijau diajak untuk menyusuri Kanal ST, demikian kanal itu disebut. Sungai buatan selebar 10m, kemudian menyempit menjadi 3m, yang hanya muat satu perahu. Kanal inilah artefak dari Proyek Gambut Sejuta Hektar pada masa Orde Baru. Pembukaan ekosistem rawa gambut itu masih menyisakan dampaknya hingga sekarang.
“Kayu-kayu di atas diameter 40cm itu ditebang, habis diambil semua,” kenang Karlin. Kayu-kayu tersebut dialirkan melalui kanal-kanal yang hingga kini masih tersisa. Kanal-kanal tersebut dibangun untuk mengeringkan lahan gambut agar bisa ditanami, namun lebih banyak digunakan untuk memuat kayu hingga ke Palangkaraya. Izin HPH (Hak Penguasaan Hutan) menjadi kekuatan untuk membuka ekosistem purba rawa gambut, mengubah hutan primer menjadi lahan yang rawan terbakar.
Tak hanya berhenti sampai di sana. Pada awal tahun 2015, ladang penduduk dan kemungkinan juga meluas ke kawasan hutan lindung yang tersisa, menjadi incaran perkebunan sawit. Masyarakat desa ini dan 3 desa lainnya yaitu Mentaren I, Kalawa, dan Gohong memilih menolak kebun sawit.

“Karena kita memikirkan masa depan anak cucu kita di sini. Di pulau lain, saya pernah ke sana, pertama masuk sawit di sana masyarakatnya malah menderita. Makanya kita ambil contoh di sana kan untuk generasi yang akan datang, supaya mereka semua memiliki apa yang bisa kita jaga sekarang,” kata Karlin.
Masyarakat Desa Buntoi menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan sejak zaman nenek moyang. Menurut penuturan Karlin, sebelum karet masuk ke kawasan ini, kakek neneknya masuk hutan untuk mengambil getah jelutung (Dyera lowii). Getah pohon jelutung sebagai komoditas perdagangan, pada masa dulu untuk membuat kerajinan. Kini, bisa untuk bahan baku pembuatan permen karet (gum base).
“Kalau orang tua kita dulu, karena belum ada obat medis dulu, kita mencari obat-obatan di hutan seperti akar kuning. Kantong semar yang ada baunya itu juga jadi obat tradisional yang bisa orang Dayak pakai, itu kan memang dari hutan,” kata Karlin.
Selain tetumbuhan, ingatan Karlin juga mencatat keragaman fauna yang ada di kawasan hutan Buntoi. Mulai dari orangutan, trenggiling, biawak, dan aneka burung masih sering ia temukan ketika mengikuti orang tuanya ke hutan.
Sampai akhirnya, kebun karet mengubah wajah hutan menjadi homogen. Ditambah dengan pembukaan lahan gambut sejuta hektar. Hutan akan semakin habis ketika tak ada upaya untuk mencegah. Oleh sebab itu, masyarakat dibantu beberapa pihak termasuk KPSHK (Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan) mengajukan izin Perhutanan Sosial.
“Kalau masyarakat sudah punya izin mengelola, maka kami punya kekuatan,” terang Karlin.

Tahun 2015, izin PS didapatkan untuk kawasan hutan lindung dengan skema Hutan Desa. Sebelumnya, masyarakat mengajukan skema Hutan Adat mengingat masih berlaku sistem adat handil. Sebuah pengelolaan kawasan yang dibatasi oleh kanal/parit, istilah lokalnya handil. Selain itu, masyarakat yang mengelola juga masyarakat Dayak.
Setelah melalui validasi, akhirnya izin yang keluar berupa Hutan Desa seluas 7.025 hektar. Bagi masyarakat, izin ini sudah cukup untuk mendapatkan hak pengelolaan. Pengelolaan hutan lindung dengan skema Hutan Desa ini sebenarnya tidak langsung meningkatkan pendapatan. Masyarakat tidak boleh bercocok tanam di dalam kawasan hutan, apalagi menebang pohon. Hal yang bisa dilakukan yaitu mengambil HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu).
“Kalau kami punya izin, hutan ini tetap ada, tidak berubah fungsi jadi kebun sawit,” kata Karlin.
Hutan Desa dan Masyarakat yang Menjaga Hutan
Sebagaimana banyak izin PS yang dikeluarkan oleh pemerintah, perlu pendampingan lebih lanjut agar izin tersebut memberi manfaat. KPSHK masuk ke Buntoi (dan 3 desa lainnya) untuk mendampingi LPHD dan masyarakat dalam menjaga hutan sejak 2014.
“KPSHK mendorong wilayah-wilayah Perhutanan Sosial terutama hutan desa yang memang arealnya berada di kawasan hutan lindung untuk mendapatkan semacam pengakuan,” kata Muhammad Djauhari, Direktur KPSHK.
Tak berhenti pada mendapatkan izin, pada tahun 2020 KPSHK bersama 4 LPHD Kahayan Hilir membuat kesepakatan untuk menyusun program jangka panjang yaitu Program Terpadu Ekosistem Hutan Gambut (PTEHG) atau Inisiatif Kahayan Hilir.
Inisiatif Kahayan Hilir adalah program perbaikan tata kelola hutan gambut dan kesejahteraan sosial. Kegiatannya berupa restorasi ekosistem hutan gambut melalui penanaman kembali area-area minim tumbuhan dengan tanaman hutan endemik. Juga perlindungan dan konservasi area-area penting penyimpanan air dan kehidupan liar melalui pemantauan, pengawasan, pembangunan sekat kanal, pembangunan sumur pembasahan dan pembangunan menara pantau.
Peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat melalui pembentukan unit patroli hutan, patroli pencegahan, dan penanganan karhutla, penerbitan aturan-aturan pengelolaan hutan gambut lestari. Harapannya berupa peningkatan kesejahteraan sosial melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan usaha ekonomi keluarga petani, pembentukan unit usaha kelompok berbasis produk hutan bukan kayu, dan perbaikan rantai pasar.


Ketika Hutan Hijau mengunjungi Hutan Desa Buntoi dengan Ekspedisi Hutan Hijau 1.0, inisiatif ini sudah membuahkan hasil. Kawasan Hutan Desa terjaga dan beberapa KUPS (Kelompok Usaha Perhutanan Sosial) membuahkan hasil.
Di Buntoi, Susilowati, istri dari Karlin memanfaatkan keahliannya menganyam rotan dengan membuat kerajinan tangan. HHBK rotan yang diambil dari kawasan hutan desa dimanfaatkan untuk peningkatan pendapatan. Susilowati sudah menjual karyanya hingga luar daerah, bahkan sampai luar provinsi melalui pameran dengan fasilitas dari Pemkab dan Pemprov.
Pun KUPS madu klulut sudah berproduksi. Meski masih ada kendala dalam hal pemasaran dan produktivitas, namun upaya-upaya ini sudah membuahkan hasil.
“Kami berharap, kelak produksi madu kami bisa melimpah, kalau perlu bisa ekspor,” harap Salumbu W. Ugang, KUPS Madu Klulut Desa Buntoi.



