Dunia telah mengalami ancaman nyata dari krisis iklim. Tantangan perubahan iklim tengah dirasakan semua negara yang ada di Bumi. Dalam laporan Intergovernmental on Climate Change (IPCC) menyatakan krisis iklim berubah sangat cepat. Faktor utama penyebab perubahan iklim ialah emisi karbon yang dihasilkan dari aktivitas manusia.
Dampak emisi karbon tersebut mengakibatkan yang paling dirasakan oleh manusia ialah kenaikan suhu panas bumi. Bahkan, tahun 2023 merupakan tahun terpanas sejak 1,5 abad terakhir berdasarkan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA). Panas suhu bumi naik mencapai 1,5 derajat celcius. Emisi karbon yang terus meningkat diperkirakan akan menambah daftar ancaman dan berdampak terhadap kehidupan manusia dan lingkungan di bumi.
Direktur Layanan Perubahan Iklim Copernicus Uni Eropa, Carlo Buontempo, menyebutkan bahwa setiap lonjakan suhu global sebanyak seperseratus derajat Celsius merupakan bahan bakar tambahan yang memperkuat gelombang panas, badai, kenaikan air laut, dan percepatan pelelehan gletser dan lembaran es.

“Ekstrem yang kita saksikan beberapa bulan terakhir adalah bukti dramatis seberapa jauh kita telah menjauh dari iklim di mana peradaban kita berkembang,” kata Carlo.
Perubahan iklim yang dicatat oleh kedua lembaga tersebut diperlukan langkah nyata untuk mengurangi panas bumi dampak dari emisi karbon. Upaya yang harus segera dilakukan oleh pemerintah ialah melaksanakan kebijakan Net Zero Emission (NZE). Indonesia sendiri telah menargetkan dalam Nationally Determined Contributions (NDC). Yakni komitmen yang dibuat secara mandiri oleh negara-negara peserta Perjanjian Paris (Paris Agreement) tahun 2015 tentang upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.
Komitmen Indonesia pada 2030 akan mencapai pengurangan emisi gas rumah kacanya sebesar 29 persen dengan menggunakan sumber dayanya sendiri dan hingga 41 persen dengan bantuan internasional.
Untuk menunjang pencapaian NDC yang telah ditentukan itu, satu tahun berikutnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang mulai menunjukkan niat pemerintah untuk menerapkan sistem perdagangan emisi karbon dan izin limbah yang rencananya diterapkan paling lambat tahun 2024.
Mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Nasional
Dalam pelaksanaan Net Zero Emission (NZE), pemerintah Indonesia telah membuat tiga mekanisme Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mengurangi emisi karbon dengan Perdagangan Karbon (Carbon Trade), Pajak Karbon (Carbon Levy), dan Kredit Karbon (Carbon Offset).
Konsep perdagangan karbon ini telah diatur pemerintah Indonesia dalam Pasal 47 Ayat 1 Perpres 98/2021 diatur bahwa penyelenggaraan NEK dan tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Termasuk juga berbagai aksi dan sumber daya untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim lainnya.
Secara umum perdagangan karbon di Indonesia ialah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan atau instansi yang tidak memiliki batas atas emisi dan melakukan aktivitas dan proyek penurunan emisi. Penurunan emisi ini menjadi suatu kredit karbon yang dapat dibeli oleh perusahaan lain sebagai bentuk kompensasi dari emisi karbonnya yang dilakukan di tempat lain.

Untuk menurunkan emisi karbon tersebut, World Resources Institute (WRI) merekomendasikan sebuah model Nature Based Solutions. Model ini mempunyai karakter utama dengan pengelolaan alam oleh masyarakat berupa ekosistem penyimpanan karbon seperti hutan mangrove, hutan lindung, lahan gambut, dan sebagainya.
Dalam konteks ini, dibutuhkan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat lokal untuk mengelola kredit karbon demi mempercepat keberhasilan penurunan emisi karbon. Partisipasi masyarakat lokal dapat menjadi guide atau penuntun nilai kearifan lokal dalam memelihara hutan maupun alam sekitar. Dengan demikian, keberhasilan proyek akan mendapatkan perhatian langsung antara perusahaan dengan masyarakat.
Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan proyek kredit karbon tersebut, rasa kepemilikan dan tanggung jawab semakin kuat. Masyarakat akan mendapatkan fasilitas pendidikan dan pelatihan dalam program pemberdayaan untuk konservasi lingkungan.
Skema Pemberdayaan Masyarakat Dalam Proyek Karbon
- Menghormati Nilai Kearifan Lokal
Proyek karbon yang melibatkan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat ini harus dikelola dengan penuh kehati-hatian. Karena, proyek karbon ini harus memperhatikan nilai kearifan lokal yang berlaku di tengah masyarakat. Sehingga, proyek dapat berjalan tanpa menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.
Menjaga nilai kearifan lokal masyarakat sekitar ini menjadi sangat penting diperhatikan oleh semua pihak yang terlibat dalam proyek karbon. Terutama tentang kepemilikan lahan dan norma yang berlaku. Sehingga, ketika proyek karbon berjalan semua pihak yang terlibat dapat mengambil perannya masing-masing tanpa konflik sekecil apapun.
- Peningkatan Kapasitas Kelompok Masyarakat
Kapasitas masyarakat lokal menjadi sangat penting menjadi perhatian dalam pengelolaan proyek karbon secara partisipatif. Peningkatan kapasitas pengetahuan masyarakat tentang lingkungan dan proyek karbon ini bisa dimulai dengan membuat analisis SWOT yang akan berguna dalam memetakan semua potensi.
Masyarakat lokal dapat berbagi ide dan memperkuat solidaritas untuk menjalankan berbagai skema proyek karbon ke depannya. Selain itu, keberadaan kelompok juga menjadi sarana bagi perusahaan untuk berkoordinasi, memantau perkembangan, dan mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul.

- Pembentukan Kelompok Perhutanan Sosial
Skema perhutanan sosial memungkinkan masyarakat untuk mengelola hutan dengan cara yang menjaga kelestariannya sekaligus mengurangi emisi karbon. Keterlibatan masyarakat untuk mengelola hutan diharapkan lebih efektif untuk mengurangi ancaman deforestasi dan degradasi lahan. Kontribusi tersebut akan berpengaruh pada keberhasilan pengurangan emisi karbon. Sehingga, masyarakat akan tetap bisa menjaga jenis hutan yang ada di wilayahnya masing-masing seperti hutan mangrove, hutan rawa gambut, dan hutan lindung.
Dalam skema ini, pasar karbon menyediakan insentif moneter bagi masyarakat lokal untuk memulai proyek perhutanan sosial. Kredit karbon yang dihasilkan dari proyek ini dapat dijual di pasar karbon, dan hasil penjualannya akan dikembalikan kepada masyarakat lokal. Dana ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membangun infrastruktur, mendukung pendidikan, atau mengembangkan program ekonomi berkelanjutan.
Masyarakat juga diberikan kesempatan untuk mengelola dan memanfaatkan hasil hutan guna memenuhi kebutuhan mereka, tentunya dengan cara yang tidak merusak lingkungan. Biasanya, masyarakat adat yang tinggal di sekitar hutan telah lama hidup di wilayah tersebut dan hanya mengambil hasil hutan sesuai kebutuhan.
Adanya proyek karbon dilakukan untuk memastikan kelestarian ekosistem penyimpanan karbon dan memperkuat ketahanan terhadap berbagai ancaman, seperti kebakaran hutan dan bencana alam. Dengan skema perhutanan sosial, hutan dapat dikelola secara berkelanjutan, emisi karbon dapat dikurangi, dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat ditingkatkan.
- Potensi Ekowisata dari Perhutanan Sosial
Misi utama dalam proyek karbon ialah mitigasi perubahan iklim. Sehingga, diperlukan program yang selaras dengan misi mitigasi perubahan iklim tersebut. Hal ini dapat dilaksanakan dengan menggabungkan potensi kelestarian hutan dengan perubahan iklim.
Kelestarian hutan yang terjaga tentu menjadi wadah utama dalam penyerapan karbon, akan tetapi hutan juga memiliki potensi ekonomi dari sisi wisata. Sehingga, membuat program ekowisata yang ada dalam hutan tersebut sangat memungkinkan untuk dilaksanakan oleh kelompok perhutanan sosial.
Beberapa program ekowisata yang dapat dilaksanakan di hutan seperti tracking, birdwatching, obat tradisional, susur sungai, hingga handycraft. Intinya, apapun potensi yang ada dalam hutan tersebut dapat menjadi nilai ekonomi dalam program ekowisata.
Ekowisata di Desa Tahawa, Kalimantan Tengah
Desa Tahawa merupakan salah satu desa di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah yang di-branding dengan Desa Ramah Satwa pertama di Indonesia. Hutan desa seluas 998 ha itu dikelola oleh LPHD (Lembaga Pengelolaan Hutan Desa) Tahawa yang mendapatkan izin pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial pada tahun 2020. Sedangkan kawasan permukiman terletak 3km dari hutan desa tersebut.
LPHD Tahawa ini menawarkan lokasi hutan yang dapat melihat secara langsung keanekaragaman hayati yang dimiliki. Mulai dari primata seperti orang utan, kera ekor panjang, dan kukang. Tak hanya itu, ada juga berbagai jenis buah dan tanaman obat yang ada dalam hutan.
Desa ramah satwa merupakan konsep ekopopulisme dengan mengambil jalan tengah antara kebutuhan habitat alami satwa dan keberadaan manusia, tanpa mengorbankan salah satunya. Populasi manusia bertambah, membutuhkan ruang hidup lebih luas. Alih fungsi lahan menjadikan satwa liar pun kehilangan rumahnya.

Desa ramah satwa menjembatani dua kepentingan tersebut. Sebenarnya, di beberapa tempat di Indonesia sudah ada yang memulai. Misalnya desa ramah burung di Jatimulyo, Kulon Progo, Yogyakarta dan desa ramah owa Petungkriyono di Pekalongan. Namun untuk desa ramah satwa, dalam hal ini satwa liar, baru pertama kali di Tahawa ini.
Kawasan Hutan Desa Tahawa secara administrasi merupakan kawasan di bawah pemangkuan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng. Hak pengelolaan berada di LPHD Tahawa. Sedangkan satwa liar yang dilepas merupakan tanggung jawab BKSDA Kalteng. Sinergi 3 pemangku kepentingan inilah menjadikan konsep desa ramah satwa terwujud.



