Seperti ditinggalkan oleh kemajuan zaman, rumah-rumah adat di Desa Ludai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tampak berdiri kesepian. Banyak rumah kosong di desa itu. Jajaran rumah gadang khas Minang dengan atap berbentuk tanduk kerbau, tampak pernah menjadi rumah megah, ratusan tahun silam. Sekaligus ada pula rumah Melayu beratap limas. Ludai merupakan silang budaya Minang dan Melayu yang sama-sama kuat.
Seperti rumah data yang masih mencoba tegak dalam tempaan zaman, Kenegerian Ludai ini menggenggam erat relasinya dengan sungai dan hutan. Sungai membuka masa lalu sekaligus masa depan Ludai. Gerbang peradaban ini tergambar di Sungai Batang Bio-Bio yang melintasi Desa Ludai.. Meski desa ini terletak di luar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, namun aktivitasnya bersentuhan dengan kawasan. Baik interaksi masyarakatnya dengan hutan maupun ketergantungannya dengan sungai.

Saya ke Desa Ludai pada tahun 2017 bersama WWF Indonesia untuk menulis buku Rimbang Baling, Asa di Antara Belantara yang terbit pada tahun yang sama. Kala itu, Desa Ludai punya gawe. Desa ini menjadi tuan rumah pemilihan khalifa, pimpinan datuk pucuk. Sedangkan datuk pucuk adalah sesepuh tertinggi yang menjadi teladan bagi seluruh klan dan nagari.
Desa yang semula terlewati begitu saja, mendadak menjadi tujuan. Para tetua adat dan datuk pucuk dari berbagai desa di sepanjang sungai, berperahu ke Ludai. Keriuhan pesta membawa udara beraroma rempah dan gurihnya makanan yang diolah. Salah satunya, ikan segar yang diambil dari lubuk larangan.
Memberi Ruang untuk Ikan
Lubuk larangan berupa kawasan sungai yang dijaga untuk tidak diambil ikannya hingga kurun waktu tertentu. “Lubuk larangan merupakan area sungai dengan batas tertentu yang ditetapkan oleh tetua adat setempat,” kata Adi Purwoko, Community Engagement Module Leader for WWF-Indonesia. Biasanya, lubuk larangan berada di bagian perairan yang dalam (lubuk) dengan dibatasi tali yang membentang melintang di sungai. Panjang lubuk larangan tak tentu, tetapi rata-rata di atas 200m.
Di dalam kawasan tersebut, masyarakat tidak boleh menangkap ikan. Penangkapan akan dilakukan bersama-sama warga desa bila tiba pada waktu yang disepakati bersama. Dalam keseharian, masyarakat boleh menangkap ikan di luar area yang ditandai. Cara mereka mengambil ikannya pun hanya mengambil sebagian.

Ikan akan bisa bertelur kembali di lingkungan sungai yang masih bagus. Menurut rekapitulasi data hasil monitoring kualitas air sungai Subayang periode Agustus-Juni 2017, suhu air sungai Subayang bekisar antara 26-31 derajad celcius. Sedangkan pH air masih normal yaitu antara 7-8. Kandungan oksigen (DO) antara 9-12mg/l yang masih bagus untuk mendukung kehidupan eksosistem sungai.
“Monitoring air dilakukan setiap bulan,” kata Doni Susanto, Kepala Laboratorium Air Tawar Subayang, WWF-Indonesia. Hasilnya akan direkap menjadi kondisi setiap tahun yang dilaporkan. Kondisi air yang bagus itu menjadi tempat hidup 72 jenis ikan, beberapa di antaranya sudah susah ditemukan di tempat lain. Paling banyak didapatkan di sepanjang sungai yaitu ikan pantau (Rasbora cephalotaenia).
Kearifan lokal ini memberi ruang bagi ikan untuk berbiak lebih banyak dan menghindari eksploitasi berlebihan. Kawasan lubuk larangan juga menjadi suaka bagi induk ikan untuk hidup dan berbiak dengan tenang. Saking nyamannya, Adi pernah melihat, ada yang mendapatkan ikan tapah (Wallago leeri) seberat 27kg/ekor bahkan ada yang sampai 48kg/ekor. Pada saat lubuk larangan dibuka, hasil panennya melimpah. Untuk luasan 200m, bisa mendapatkan ikan hingga 1 ton dengan nilai jual di atas Rp 40 juta.
Harmoni Alam dan Masyarakat Adat Pinggiran Hutan
Adi mengatakan bahwa panen di lubuk larangan biasanya menjelang puasa sekaligus mengundang anak dan saudara yang merantau untuk pulang. Jadi panen dilakukan hanya setahun sekali. Pada saat saya datang, pengecualian. Lubuk larangan dibuka, tentu dengan kesepakatan, untuk hidangan persiapan pengangakat khalifa.
Panen di lubuk larangan adalah pesta besar. Sementara itu di sekitar lubuk, di pinggir sungai, sudah dibuat tenda. Masing-masing keluarga punya tenda masing-masing. Pada hari H tiba, masyarakat berkumpul pinggir sungai. Tetua adat memanjatkan doa, kemudian jala ditebar. Mereka segera menjaring ikan besar. Selanjutnya ada juga yang menembak. Riuh penangkapan ikan itu berakhir hingga pukul 11.00-an.
Ikan yang terkumpul, khususnya yang besar akan dilelang. Hasil lelang ini akan digunakan untuk kepentingan desa. Membangun masjid, membangun jalan, sarana dan prasarana, maupun yang disepakati.
Lubuk larangan bukan hanya perkara menjaga alam, namun juga mengukuhkan nilai-nilai luhur yang mulai terlupakan: gotong royong.



